HEADLINE
Berlaku Jam Malam saat PSBB di Banjarmasin, dari Pukul 21:00-06:00 Wita

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Banjarmasin akan diterapkan pada Jumat (24/4/2020) besok. Nantinya, selama PSBB akan diterapkan jam malam.
Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina selaku Ketua Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin menyebut pemberlakuan jam malam dimulai dari pukul 20:00 Wita hingga 06:00 Wita.
“Ada pemberlakuan semacam jam malam, dari pukul 20:00 Wita sampai dengan pukul 06:00 Wita,†kata Ibnu Sina, Rabu (22/4/2020).
Namun, pada Kamis (23/4/2020) dalam jumpa pers dengan awak media, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Pencegahan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi mengoreksi pernyataan Ibnu Sina. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Banjarmasin nomor 33 tahun 2020 pasal 14 huruf a, Machli menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB, diberlakukan jam malam dari pukul 21:00 Wita sampai dengan 06:00 Wita.
“Jam malam diberlakukan dari pukul 21:00 Wita sampai dengan 06:00 Wita, di Perwali ada di pasal 14 huruf a,” tutur Machli.
Nantinya, Machli membeberkan, selama pemberlakuan jam malam selama PSBB, akan diawasi oleh unsur TNI-Polri bersama Satpol PP Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Tim Percepatan Penanganan Covid-19. Dimana, nantinya semua pergerakan orang maupun barang dihentikan pada jam-jam tersebut.
“Tetapi, ada pengecualian. Yaitu pemenuhan kebutuhan bahan pokok, misalnya warga mau ke toko orang penjualan bahan pokok di rumahnya, itu diperkenankan. Tetapi, tetap dilakukan pemeriksaan kelengkapannya,†jelas Kepala Dinkes Kota Banjarmasin.
Ia menambahkan, jika tidak dilengkapi dengan kelengkapan surat menyurat, tentunya akan merepotkan warga itu.
Di samping itu, pengecualian lainnya diberikan kepada ambulans, angkutan logistik barang dan bahan bangunan, angkutan bahan bakar minyak, armada pemadam kebakaran, dan armada patroli. Serta, angkutan pribadi yang membawa orang yang pergi berobat ke dokter maupun rumah sakit. (kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : bie
