Hukum
Asik di Warung Motor Raib, Pelaku Ditangkap Polsek Haruyan

BARABAI, Sat Reskrim Polsek Haruyan, Hulu Sungai Tengah berhasil menangkap pelaku curanmor di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (26/3) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pelaku berinisial AF (18) warga Pudak Desa Pandanu Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pelaku diduga telah melakukan pencurian sepeda motor milik Ali Nafarin (41) warga Desa Panggung RT 001 Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pencurian bermula saat tengah malam, sebelum kejadian korban sedang singgah ke sebuah warung malam yang terletak di Desa Kapuh Kecamatan Haruyan, Hulu Sungai Tengah, Senin (26/2).
Korban memarkir sepeda motor Suzuki Smash Titan DA 4102 PAA di samping warung. Beberapa lama kemudian, korban akan pulang dan menuju ke tempat parkir sepeda motornya. Korban terkejut, sepeda motornya sudah raib. Korban melapor Polsek Haruyan.
Mendapat laporan tersebut, anggota Sat Reskrim Polsek Haruyan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, tersangka pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada AF.
Tidak ingin buruannya kabur, petugas langsung menangkap AF yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya di Desa Pandanu. Ketika diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dibawa ke Polsek Haruyan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan, pelaku Curanor ditangkap dirumahnya dan sepeda motor milik korban sudah dijual. “Barang bukti tersebut sudah berhasil kami amankan,†kata Sabana. (rico)
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari
