Kotabaru
SL dan RD Diringkus di Pelabuhan Tarjun, 4.300 Butir Zenit Gagal Edar

KOTABARU, SL (30) warga Jalan Trans Kalimantan, Desa Serongga, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, hanya pasrah saat dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotabaru, Kamis 22 November 2018.
Pelaku dibuat tidak berkutik saat diringkus anggota di pelabuhan Tarjun, Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir sekitar pukul 22.00 Wita. Karena petugas yang membekuknya mendapati pil zenith atau carnophen sebanyak 4.300 butir masih terbungkus plastik putih transparan.
Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Margono SH mengatkan, pihaknya meringkus SL yang akan mengendarkan zenith di wilayah Kotabaru.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru, diringkusnya tersangka berawal informasi yang masyarakat di Pelabuhan Tarjun, Desa Langadai sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Begitu mendapat informasi anggota langsung melakukan pemantauan. Ternyata benar,†kata Margono.
Namun tidak berhenti di situ, tambah AKP Margono, alhasil penangkapan SL dilakukan pengembangan asal muasal zenith tersebut.
Tersangka mengaku saat diinterogasi mengatakan barang yang sudah masuk kategori narkotika itu, didapat dari RD (42).
Tidak pelak, RD warga Desa Batu Ampar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu langsung dibekuk tidak jauh di lokasi diringkusnya SL.
“Kedua pelaku dan barang bukti kini diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut,†tandas AKP Margono. (rico)
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari
