Connect with us

HEADLINE

‘Akhir Hidup’ Warunk Upnormal Banjarbaru, Tumbang Karena Tunggakan Pajak Puluhan Juta

Diterbitkan

pada

Warunk Upnormal Banjarbaru tutup permanen karena tak sanggup bayar tunggakan pajak restoran dan reklame. Foto: ibnu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Warunk Upnormal di Banjarbaru gulung tikar, resto bergaya kafe tempat nongkrong anak muda kekinian itu resmi menutup permanen operasional setelah tak mampu membayar tunggakan pajak reklame dan restoran.

Warunk Upnormal yang berada di Jalan Panglima Batur persis samping kincir angin Kelurahan Komet ditutup permanen oleh pengelola Warung Upnormal dengan didampingi Satpol PP Banjarbaru dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarbaru.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan, penutupan tempat usaha Warunk Upnormal dikarenakan pihak manajemen atau pemilik usaha tersebut tidak memenuhi kewajiban dalam membayar pajak.

“Perizinannya juga sudah habis,” ujarnya.

Disebutkan Dayat, penutupan ini bukan tanpa dasar, sebelumnya dari BPPRD Banjarbaru sudah melayangkan surat peringatan sampai tiga kali, tapi tidak ditanggapi pengelola Warunk Upnormal.

 

Baca juga: Tim Provos Propam Polda Kalsel Tertibkan Personel Polres Banjar, Kerapian hingga Tes Urine

Selain itu untuk tunggakan pajak reklame dan pajak restoran tetap wajib diselesaikan pihak pengelola kepada BPPRD Banjarbaru.

“Untuk Warunk Upnormal ditutup untuk permanen,” tuntasnya.

Karena tidak memiliki izin usaha, Warunk Upnormal dikenakan Pasal 6 Ayat (1) Perda Nomor 12 Tahun 2009.

Sedangkan untuk penunggakkan pajak reklame oleh Warunk Upnormal mencapai Rp.73 juta terhitung dari tahun 2020 lalu dan pajak restoran mencapai Rp 12 juta.

Sementara itu, Sekretaris BPPRD Banjarbaru Erma Epiyana Hartati mengatakan, pihaknya sudah melalui beberapa tahapan. Khusus pajak reklame sendiri Warunk Upnormal menunggak dari tahun 2020 lalu.

“Untuk restoran penunggakan dari bulan November 2022 lalu dan nilai sekitar Rp 12 juta,” katanya.

Proses pemasangan stiker tanda tutup permanen warunk Upnormal oleh pengelola. Foto: ibnu

Atas dasar tersebut Warunk Upnormal ditutup secara permanen oleh Satpol PP Banjarbaru dengan Perda yang berlaku.

Baca juga: Futsal Cup II PWI Lamandau 2023 Resmi Digelar

Disebutkan Epi, pengelola Warung Upnormal sebelumnya memang ada meminta pengurangan dari pajak. Namun belum sempat dilakukan pertemuan dari Warung Upnormal tidak ada upaya untuk membayar hingga hari ini.

“Kalau dari kita sudah ada teguran-teguran yang dilayangkan. Bahkan ada pendekatan secara tidak langsung sembari menunggu respon pengelola,” sebutnya.

Sebelum ditutup BPPRD Banjarbaru memasang spanduk dan stiker peringatan akibat belum membayar pajak reklame pada Rabu (31/8/2022) lalu.(Kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->