Kabupaten Kapuas
Kadis Kominfo Kapuas : Aduan Masyarakat Sampaikan Melalui SP4N-LAPOR!

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SKM meminta masyarakat tidak lagi menyampaikan aduan, laporan atau keluhan terkait pelayanan publik di media sosial (Medsos).
“Karena, pemerintah daerah telah menyiapkan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR),” terang H Junaidi, Sabtu (4/6/2022).
“Jadi, sekarang sudah disiapkan sarana dan infrastrukturnya. Ini dipantau langsung sampai pemerintah pusat, maka setiap laporan yang masuk akan diproses,” kata Kadis Kominfo H Junaidi.
Dengan adanya SP4N-LAPOR!, maka masyarakat di Kabupaten Kapuas tidak lagi menyampaikan laporan atau keluhan di media sosial seperti Facebook atau lainnya. Menurutnya, setelah laporan masuk ke SP4N-LAPOR!, laporan tersebut akan diproses ke perangkat daerah terkait.

Kadiskominfo Dr H Junaidi SKM. Foto: ags
Baca juga : Lomba Sound System Meriahkan Anniversary Ke-2 KSBB di Lapangan Murdjani
Kadis Kominfo Kapuas juga menyampaikan bahwa pemerintah peduli dan serius untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan melalui SMS LAPOR!Kapuas ke NO 1708.
“Untuk masyarakat di wilayah kabupaten Kapuas bisa menyampaikan isi laporan,” kata H Junaidi.
Selain itu, Kadis Kominfo Kapuas Dr H Junaidi menyampaikan arahan Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat dan Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor kepada kepala OPD dan para Camat dapat menginformasikan layanan ini kepada seluruh staf dan juga elemen masyarakat untuk memanfaatkan SMS LAPOR!.
“Sarana ini sebagai penyampaian informasi dan aspirasi ke Pemkab Kapuas,” terangnya.
Saat ini, SP4N-LAPOR! Kabupaten Kapuas merupakan salah satu kabupaten yang terhubung SP4N-LAPOR!. (Kanalkalimantan.com/ags)
Reporter : ags
Editor : kk
