kriminal banjarbaru
Kos Dijadikan Tempat Nyabu, DW Dibekuk Reskrim Polsek Liang Anggang

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah kos di Jalan Sempati RT 003 RW 008, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang digrebek anggota Reskrim Polsek Liang Anggang, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 20.00 Wita.
Berdasar laporan dari warga bahwa kos tersebut sering diduga dijadikan sebagai tempat pesta sabu.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melakui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor mengatakan, dari laporan warga Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, sebuah kos sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.
“Ketika penggrebekan dan kemudian dilakukan penggeledahan di tempat itu, petugas mendapati beberapa barang bukti,†ucapnya.
Baca juga:Â 7 ABK Hilang, Kemenlu Desak Pemerintah Mauritius Percepat Penyelidikan
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, sebuah bong dari botol plastik yang di atas tutupnya terdapat sedotan, dan satu buah mancis api di dalam lemari berwarna coklat.
Tersangka seorang perempuan yang ditangkap adalah DW (27) bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Liang Anggang untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka diganjar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,†tuntasnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
