Connect with us

Kabupaten Kapuas

Rancangan KUA PPAS Tahun 2022 Kabupaten Kapuas Disepakati, Berikut Ini Angkanya

Diterbitkan

pada

Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022. Foto : ags

KANALKALIMANTAN. COM, KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, menggelar rapat paripurna ke 6 masa persidangan I tahun sidang 2021, Rabu (10/11/2021) malam.

Dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra dan diikuti anggota dewan lainnya.

Dari eksekutif rapat dihadiri Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, Drs Sekda Kapuas Drs Septedy, sejumlah kepala SOPD.

 

Baca juga : Buka OKK, Wakil Bupati Supiani Harapkan Wartawan Balangan Semakin Berkualitas

“Tadi malam sudah disepakati nota keuangan KUA-PPAS tahun anggaran 2022,” kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Kamis (11/11/2021).

Sebelumnya Rancangan KUA-PPAS tahun 2022 telah disepakati, setelah Badan Anggaran DPRD Kapuas, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kapuas selesai melakukan rapat finalisasi.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kapuas, Berinto mengatakan, ringkasan KUA-PPAS tahun 2022 yang meliputi rancangan pendapatan, dan penerimaan pembiayaan daerah.

Kemudian, lanjut Berinto, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah tahun anggaran 2022 setelah pembahasan, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 1,773 triliun lebih bertambah Rp 87 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 1,867 triliun.

 

Baca juga : Atlet HSU Sumbang Medali Emas Terbanyak pada Peparnas XVI Papua

“Sedangkan belanja daerah, semula Rp 1,963 triliun lebih bertambah Rp 134 miliar lebih, sehingga menjadi Rp 2,98 triliun lebih. Sedangkan devisit sebesar Rp 230 miliar lebih,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->