Kalimantan Selatan
65 Kg Sabu dan 12 Ribu Butir Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahan barang bukti sitaan narkoba hasil dari pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba jenis sabu dan ekstasi yang termasuk dalam kategori narkotika golongan 1.
Kapolda Kalsel Irjen Risyanto Yudha Hermawan langsung memimpin proses pemusnahan di Mako Polda Kalsel di Banjarbaru, Rabu (15/1/2025) siang.
Baca juga: Kenal Pamit Kapolres Banjarbaru
“Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari penindakan Ditresnarkoba Polda Kalsel, sabu dengan berat 65.524,15 gram (65 Kg), kemudian ekstasi 12.171 butir, dan serbuk ekstasi 576,99 gram,†ungkap Kapolda Kalsel.
Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air, kemudian dibuang ke septic tank.
Selain menyita barang bukti narkoba, Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap para pengedar sebanyak 12 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka dihadirkan langsung saat proses pemusnahan.
Baca juga: Tunggu Keluarga, Jasad Lelaki Tak Bernyawa Disimpan di Kamar Jenazah RSD Idaman
Kapolda Kalsel mengungkapkan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama alias Miming.
Atas keberhasilan menggagalkan peredaran tersebut, Polda Kalsel berkomitmen untuk terus memberantas peredan narkotika di wilayah Kalsel. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter: rizki
Editor: bie
