Kabupaten Barito Selatan
5 Gugatan Hasil Pilkades di Barsel, Hanya 1 yang Penuhi Syarat

BUNTOK, Terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak lalu, ada 5 desa yang melakukan laporan gugutan keberatan hasil dari Pilkades.
Kabid Adminitrasi Pemerintahan Desa dan Kelembagaan Samsul Bahri didampingi Kasi Bina Adminitrasi Pemerintahan Desa Albertus mengatakan, dari 5 gugatan keberatan hanya 1 gugatan keberatan saja yang layak administrasi dalam pelaporannya.
“Jadi dari 5 gugatan yang masuk ini hanya ada 1 gugatan saja yang sudah memenuhi kriteria kita dalam pelaporan gugatan keberatan hasil pilkades ini,†kata Samsul kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (23/10).
Dijelaskan olehnya terkait pelaporan gugatan keberatan ini harus memenuhi kriteria pelaporan sesuai tertuang pada pasal 45A yang dicantumkan pada Perda Barsel nomor 9 tahun 2018 dan tentang perubahan perda nomor 7 tahun 2015 terkait tata cara Pilkades.
“Jadi dalam menanggapi laporan gugatan keberatan hasil pilkades ini kita berpegang dengan aturan yang sudah tertuang pada pasal 45A ini,†ucap Samsul.
Adapun untuk 5 desa itu berada di 3 kecamatan yang telah melakukan laporan gugatan keberatan ini ke pihak Panwascam dan masuk ke tahap mediasi di DPSMD Barsel. Gugatan hasil Pilkades di Kecamatan Dusel yakni Desa Kalahien, Mabuan dan Parapak, Kecamatan Dusun Hilir Desa Kalanis sedangkan Kecamatan Gunung Bintang Awai adalah Desa Malungai.
“Jadi dari semua laporan gugatan keberatan hasil pilkades ini hanya desa Malungai yang layak untuk pelaporan gugatan keberatan, karena semua sudah sesuai adminitrasi pada pasal 45A,†beber Samsul.
Terkait hasil pilkades ini untuk para pelapor gugatan keberatan hasil, pihaknya tetap akan berpegang pada aturan yang sudah ada dan bila pihak pelapor tidak bisa menerima hasilnya silahkan melanjutkan ke PTUN.
“Yang jelas kita tetap berpegang pada aturan yang sudah ada dan kita tidak melarang untuk pihak pelapor bila tidak menerima hasil yang ada untuk terus melanjutkan,†pungkas Samsul. (digdo)
Editor : Bie
