Connect with us

HEADLINE

20 Ton Beras Oplosan Gagal Kirim ke Surabaya

Diterbitkan

pada

DISITA, Beras oplosan milik H Boy yang diamankan Polda Kalsel di gudang Bulog Kalsel. Foto : ammar

BANJARMASIN, Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan mengungkap kasus pengoplosan beras Bulog asal Vietnam di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Beras oplosan tersebut diduga akan dilempar ke pasar secara ilegal ke Surabaya, namun modus itu keburu dibongkar Tim Satgas Pangan Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Minggu (7/1).

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel menggerebek sebuah gudang penyimpanan beras oplosan sebanyak 375 karung atau 18.750 kilogram beras kualitas medium Bulog asal Vietnam yang dioplos dengan beras lokal.

Adalah H Burhanudin alias H Boy (35), pedagang beras yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kuripan Banjarmasin membeli beras asal Vietnam ke Bulog untuk operasi pasar. Sesampainya di gudang beras Bulog diganti kemasannya menjadi polos tanpa ada izin lalu dinaikkan kembali ke kontainer dan akan dikirim ke Surabaya untuk dijual kembali. Beras CBP Operasi Pasar telah diganti dengan kemasan karung putih polos lis biru yang akan sama dijual dan dikirimkan ke Surabaya, Jawa Timur.

Senin (8/1), Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Kepala Bulog Kalsel dan Kadis Perindag Kalsel memastikan, tindakan H Boy pengusaha beras nakal yang telah menyalahi aturan ini bila terbukti bersalah nantinya akan dikenakan ancaman hukuman kurungan 2 tahun atau denda Rp 4 miliar.

Dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 143 juncto 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 9 h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

“Sesuai undang-undang bahwa setiap orang yang dengan sengaja, mencabut, menghapus, menutup, mengganti label, mencabut kembali dan/atau menukar tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” ujar Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana.

Kasus ini adalah beras Bulog yang diubah kemasannya menjadi tanpa merk dengan tujuan mencari keuntungan, oknum pengusaha beras memanfaatkan operasi pasar yang sebenarnya harus disalurkan ke masyarakat, ditimbun lalu diganti kemasannya untuk dijual di pulau Jawa.

“Tindakan ini jelas akan terjerat Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 miliar,” kata Kapolda Kalsel.

Kapolda Kalsel memastikan kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Bulog, pelaku tersebut sebagai distributor dan membeli pada saat operasi pasar, sesuai dengan mekanisme.

Foto : ammar

“Yang salah itu distributornya melakukan tindakan seperti ini, seharusnya dijual ke pasar atau konsumen di daerah,” kata Kapolda Kalsel.

Kenapa jadi beras tersebut diposisikan di gudang Bulog? Karena penangkapan di pelabuhan dan dititipkan barang bukti tersebut di gudang Telaga Biru milik Bulog di pelabuhan Trisakti.

Menurut Didy Supriady, Kepala Divreg Bulog Kalsel mengatakan, sudah ada aturan khusus dari Bulog ke distributor yaitu ada surat perintah dari Kemendagri dan Kementerian Perdagangan. “Bulog sebagai operator menyiapkan bahan pokok seperti beras yang akan disalurkan dan mekanismenya sudah benar. Pelaku tersebut baru menjadi distributor dalam program bulan Desember kemarin,” jelas Kepala Bulog Kalsel.

“Stok ini adalah beras dari Vietnam tahun 2016 awal dan perkara ini bukan dari Bulog, namun hanya dititipkan barang bukti dari Kapolda ke gudang Bulog,” pungkasnya. (ammar)

Foto : ammar

 

Reporter : Ammar
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->